- Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
- 1. Pendaftaran
- 2. Kategori Peserta
- 3. Persyaratan Umum
- 4. Persyaratan Khusus
- 5. Prosedur Pengajuan/Pendaftaran Peserta UPKP
- LAINNYA
- Dokumen Pendukung
- Lampiran Dokumen
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
1. Pendaftaran
Pendaftaran peserta UPKP bagi Pelaksana tahun 2026 wajib dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.slemankab.go.id/.
2. Kategori Peserta
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) tahun 2026 diperuntukan bagi jabatan Pelaksana dengan kriteria:
- Telah memperoleh ijazah sebelum pengangkatan CPNS;
- Memperoleh ijazah bukan karena diwajibkan melanjutkan studi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan memiliki izin belajar dari pejabat yang berwenang.
3. Persyaratan Umum
- Berstatus sebagai PNS;
- Tidak sedang dibebaskan/diberhentikan sementara dari jabatan;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin dan/atau pidana;
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat selama 8 (delapan) tahun terakhir, hukuman disiplin tingkat sedang selama 4 (empat) tahun terakhir dan hukuman disiplin tingkat ringan selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki ijazah :
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Ijazah Paket B yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga pendidikan negeri atau swasta untuk ujian penyesuaian kenaikan pangkat tingkat I;
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Ijazah Paket C atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Diploma II, atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau Ijazah Diploma III yang dikeluarkan oleh Sekolah/lembaga pendidikan negeri atau swasta untuk ujian penyesuaian kenaikan pangkat tingkat II;
- Ijazah Diploma DIV atau Ijazah Sarjana (S1) yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga pendidikan negeri atau swasta untuk ujian penyesuaian kenaikan pangkat tingkat III;
- Memiliki surat izin belajar yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang bagi PNS yang memperoleh ijazah setelah diangkat menjadi CPNS;
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
4. Persyaratan Khusus
- Telah bekerja paling sedikit 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai CPNS;
- Telah memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman terhitung 1 April 2026;
- Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki pangkat/golongan ruang terakhir:
- Juru Muda Tingkat I, I/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Ijazah Paket B, untuk Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat I;
- Juru, I/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Ijazah Paket C, untuk Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat II;
- Pengatur Muda, II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Diploma II, untuk Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat II;
- Pengatur Muda Tingkat I, II/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau Ijazah Diploma III, untuk Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat II;
- Pengatur, II/c bagi yang memiliki Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) untuk Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat III.
5. Prosedur Pengajuan/Pendaftaran Peserta UPKP
- PNS yang akan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Pasfoto hitam putih terbaru, berdasi. (cetak dan soft file)
- Cetak 3 lembar dengan ukuran 4 x 6
- Soft file dengan rasio 4 : 6 dan format .jpg atau .jpeg maksimal 2 MB (jika ukuran/rasio foto belum sesuai dapat dilakukan crop terlebih dahulu)
- Biodata peserta yang telah diisi, dibubuhi foto dan ditandatangani, format terlampir (Lamp 4 – Biodata Peserta).
- Scan asli Surat Keputusan CPNS (berwarna);
- Scan asli Surat Keputusan PNS (berwarna);
- Scan asli Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir (berwarna);
- Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai yang dipersyaratkan (berwarna);
- Scan asli dokumen Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh ijazah setelah diangkat menjadi CPNS; Scan Surat Izin Belajar dikecualikan bagi PNS yang mendapatkan ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS dan digantikan melalui surat pernyataan yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan format terlampir (Lamp 6 - Surat Pernyataan Memperoleh Ijazah sebelum CPNS)
- Scan asli dokumen Penilaian Kinerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah tentang tidak pernah mendapat hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin dan/atau pidana, serta tidak sedang dibebaskan/diberhentikan sementara dari jabatan (format terlampir : Lamp 5 – Surat Pernyataan Tidak Dihukum).
- Mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan. Format surat rekomendasi terlampir : Lamp 2 – Surat Rekomendasi. Setelah disahkan Kepala Perangkat Daerah, surat ini bersifat rahasia dan dikirimkan dalam amplop.
- Melengkapi data diri dalam Daftar Nominatif PNS Calon Peserta UPKP dengan format pada dokumen Lamp 3 – Nominatif Peserta.
- Pasfoto hitam putih terbaru, berdasi. (cetak dan soft file)
- Berkas persyaratan nomor 1a; 10; dan 11 dikirimkan secara langsung ke BKPP beserta dengan Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah (Lamp 1 – Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah).
- Dokumen persyaratan nomor 1b; serta 2 s.d. 9 diunggah secara mandiri melalui laman https://seleksi.slemankab.go.id/..
LAINNYA
- Kepala Perangkat Daerah menyampaikan langsung surat permohonan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS yang bersangkutan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, dengan dilampiri data nominatif PNS calon peserta UPKP, surat rekomendasi, dan pasfoto (3 lembar). Format untuk surat rekomendasi dan nominatif PNS terlampir (Lampiran 2 dan 3).
- Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah beserta nominatif PNS calon peserta UPKP, surat rekomendasi, dan pasfoto seluruh peserta disampaikan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan paling lambat tanggal 4 Mei 2026.
- Seluruh peserta UPKP Pelaksana tahun 2026 wajib melakukan pendaftaran secara online dan unggah berkas persyaratan UPKP (poin 5a bagian 1 s.d. 9). Apabila tidak mendaftar online meskipun terdaftar secara kolektif, maka yang bersangkutan tidak dapat diterima sebagai peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP). Pendaftaran dimulai pada tanggal 23 April s.d. 4 Mei 2026, paling lambat pukul 15.00 WIB.
- Ketentuan pengunggahan dokumen persyaratan UPKP dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran.
Dokumen Pendukung
|
NO |
JENIS DOKUMEN |
PENAMAAN |
FORMAT |
|
1 |
Pasfoto hitam putih terbaru, berdasi |
1-Nama-NIP-Pasfoto Contoh: 1-Sudarmo-197704201998121010-Pasfoto |
.jpg atau .jpeg ukuran maksimal 2 MB |
|
2 |
Biodata peserta, dibubuhkan pasfoto dan ditandatangani (Lampiran 4) |
2-Nama-NIP-Biodata Contoh: 2-Sudarmo-197704201998121010-Biodata |
.pdf ukuran maksimal 2 MB |
|
3 |
Scan asli SK CPNS (scan-an warna bukan disetting hitam putih) |
3-Nama-NIP-CPNS Contoh: 3-Sudarmo-197704201998121010-CPNS |
.pdf ukuran maksimal 2 MB |
|
4 |
Scan asli SK PNS (scan-an warna bukan disetting hitam putih) |
4-Nama-NIP-PNS Contoh: 4-Sudarmo-197704201998121010-PNS |
.pdf ukuran maksimal 2 MB |
|
5 |
Scan asli SK Kenaikan Pangkat terakhir (scan-an warna bukan disetting hitam putih) |
5-Nama-NIP-KP Contoh: 5-Sudarmo-197704201998121010-KP |
.pdf ukuran maksimal 2 MB |
|
6 |
Scan asli Ijazah dan Transkrip nilai (scan-an warna bukan disetting hitam putih) |
6-Nama-NIP-IjazahTranskrip Contoh: 6-Sudarmo-197704201998121010-IjazahTranskrip |
.pdf ukuran maksimal 2 MB Scan ijazah dan transkrip dalam satu dokumen. Ijazah pada halaman pertama |
|
7 |
Scan asli Surat Izin Belajar atau Surat Pernyataan Mendapatkan Ijazah Sebelum diangkat CPNS disahkan Kepala Perangkat Daerah (Lampiran 6) |
7-Nama-NIP-IzinBelajar Contoh: 7-Sudarmo-197704201998121010-IzinBelajar |
.pdf ukuran maksimal 2 MB (unggah salah satu) Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh ijazah setelah diangkat CPNS atau Surat Pernyataan bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum diangkat CPNS |
|
8 |
Scan asli dokumen Penilaian Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan |
8-Nama-NIP-SKPtahun Contoh: 8-Sudarmo-197704201998121010-SKP |
.pdf ukuran maksimal 2 MB Dokumen SKP discan tergabung, Tahun 2024 dan 2025 |
|
9 |
Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman yang telah ditandatangani dan disahkan Kepala Perangkat Daerah (Lampiran 5) |
9-Nama-NIP-SuratBebasHukuman Contoh: 9-Sudarmo-197704201998121010-SuratBebasHukuman |
.pdf ukuran maksimal 2 MB |
Lampiran Dokumen
|
NO |
JENIS LAMPIRAN |
LINK |
|
1 |
Lamp 1 - Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah |
|
|
2 |
Lamp 2 - Surat Rekomendasi |
|
|
3 |
Lamp 3 - Nominatif Nama Calon Peserta |
|
|
4 |
Lamp 4 - Biodata Peserta |
|
|
5 |
Lamp 5 - Surat Pernyataan Tidak Dihukum |
|
|
6 |
Lamp 6 - Surat Pernyataan Memperoleh Ijazah sebelum CPNS (ttd Kepala) |
